Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP yang ditandatangani di atas meterai;
- Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- Surat keterangan domisili;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
- Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
- Kartu tanda penduduk direktur/ketua;
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
- Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang (pejabat yang berwenang dimaksud adalah pemerintah daerah kab/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan pd gubernur);
- Proposal
- Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan
- Fotocopy izin dari DPMPTSP pada periode sebelumnya bagi yayasan / lembaga yang memperpanjang izin
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan hasil PUB sebelumnya
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan pada petugas di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan;
- DPMPTSP melakukan verifikasi awal kelengkapan persyaratan.
- DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan Surat Permintaan Pertimbangan Teknis Izin Pengumpulan Uang atau Barang beserta Lampiran Berkas Pemohon, pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
- Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi lebih lanjut;
- Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan Surat Pertimbangan Teknis Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang dan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Surat dikirimkan kepada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas mengarsipkan sebagai berkas perteks PUB.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan 1 - 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Rekomendasi Permohonan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB);
- Laporan kegiatan Penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB).
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengunpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214);
- Undang-undang Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembar Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Pengumpulan Uang dan Barang;
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelanggaraan Pengumpulan Uang dan Barang;
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran;
- Buku Registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB);
- Memahami dengan baik tugas dan fungsi Bidang;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan baik;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) penyelenggaraan PUB;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membindangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) dlaksanakan setiap bulan.
JUMLAH PELAKSANA
Maksimal 5 orang.
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB)) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan
- Barang (PUB) yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlakukan sewaktu-waktu.