Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP yang ditandatangani di atas meterai;
  2. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Nomor pokok wajib pajak;
  5. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  7. Kartu tanda penduduk direktur/ketua;
  8. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  11. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang (pejabat yang berwenang dimaksud adalah pemerintah daerah kab/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan pd gubernur);
  12. Proposal
  13. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan
  14. Fotocopy izin dari DPMPTSP pada periode sebelumnya bagi yayasan / lembaga yang memperpanjang izin
  15. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan hasil PUB sebelumnya

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan pada petugas di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi awal kelengkapan persyaratan.
  3. DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan Surat  Permintaan Pertimbangan Teknis Izin Pengumpulan Uang atau Barang beserta Lampiran Berkas Pemohon, pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi lebih lanjut;
  5. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan Surat Pertimbangan Teknis Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang dan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. Surat dikirimkan kepada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas mengarsipkan sebagai berkas perteks PUB.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan 1 - 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)

PRODUK PELAYANAN

  1. Dokumen Rekomendasi Permohonan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB);
  2. Laporan kegiatan Penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB).

PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
  2. Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
  3. Melalui Pengaduan Online :

Website        : https://dinsos.kalselprov.go.id

SP4N Lapor!  : https://lapor.go.id/

Email            : dinsoskalselprov@gmail.com

Instagram     : @dinsosprovkalsel.

 

Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengunpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214);
  2. Undang-undang Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembar Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
  4. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Pengumpulan Uang dan Barang;
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelanggaraan Pengumpulan Uang dan Barang;

SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS

  1. Alat Tulis Kantor;
  2. Komputer dan Printer;
  3. Alat Dokumentasi;
  4. Formulir Pendaftaran;
  5. Buku Registrasi;
  6. Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Memahami regulasi tentang standar pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB);
  2. Memahami dengan baik tugas dan fungsi Bidang;
  3. Mampu mengoperasikan komputer;
  4. Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
  5. Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
  6. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan baik;
  7. Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) penyelenggaraan PUB;
  8. Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;

PENGAWASAN INTERNAL

  1. Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membindangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Sistem pelaporan kegiatan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) dlaksanakan setiap bulan.

JUMLAH PELAKSANA

Maksimal 5 orang.

JAMINAN PELAYANAN

  1. Pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
  2. Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

  1. Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB) yang akuntabel dan transparan;
  2. Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan Barang (PUB)) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
  3. Penentuan kelayakan (elijibilitas) penyelenggaraan Pengunpulan Uang dan
  4. Barang (PUB) yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
  2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlakukan sewaktu-waktu.

Center Image
Center Image